PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 April 2024 | 16.26 WIB
Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

“Oleh karena itu, … dalam hal‐hal tertentu direktur jenderal pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan,” penggalan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dikutip Senin (29/4/2024).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, hal-hal tertentu yang dimaksud antara lain, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

Ketiga, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan. Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh wajib pajak tahun pajak yang lalu dikurangi beberapa kredit pajak dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Adapun beberapa kredit pajak itu, pertama, PPh yang dipotong (Pasal 21 dan Pasal 23) serta PPh yang dipungut (Pasal 22). Kedua, PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Simak pula ‘Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.