Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah berhati-hati dalam merealisasikan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan pemisahan otoritas penerimaan negara dari Kementerian Keuangan bukan hal yang sederhana. Selain itu, pengelolaan keuangan negara oleh 2 lembaga yang terpisah juga berpotensi menjadi tidak sinkron.
"Kalau orangnya [lembaganya] berbeda, nanti untuk mensinkronkannya tidak semudah apabila hanya di 1 orang," katanya, dikutip pada Jumat (26/4/2024).
Suryadi mengatakan Amerika Serikat (AS) biasanya menjadi benchmark pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu. Namun, lanjutnya, Indonesia belum saatnya mengikuti jejak AS dalam membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara.
Dia mengaku khawatir pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara akan menyebabkan pengelolaan keuangan negara menjadi tidak proporsional. Dalam hal ini, belanja negara berpotensi menjadi ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan beban yang dipikul otoritas penerimaan negara.
"Contohnya, ada atau tidak perusahaan yang bagian finance-nya memisahkan penerimaan dan pengeluaran? Tidak ada karena memang harus 1 orang," ujarnya.
Rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara telah tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara ini dinilai akan meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Pembentukan badan penerimaan negara merupakan program yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Badan penerimaan negara ini direncanakan akan terpisah dari Kementerian Keuangan.
Pembentukan badan ini juga menjadi bagian dari upaya pasangan ini meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB. (sap)