SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Muhamad Wildan
Minggu, 21 April 2024 | 16.30 WIB
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diharuskan untuk menyetorkan sendiri pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI.

Kewajiban tersebut berlaku apabila wajib pajak menerima diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI pada 15 September 2023 sampai dengan sebelum berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024.

"Atas diskonto SBI…yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan sejak tanggal 15 September 2023 hingga sebelum berlakunya SE dirjen ini, dikenai PPh yang bersifat final…dengan mekanisme pelunasan PPh terutang yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

PPh final yang dimaksud ialah PPh final sebesar 20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif PPh final yang berlaku sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 430.

PPh atas diskonto harus disetorkan paling lambat pada akhir bukan berikutnya sejak berlakunya SE-2/PJ/2024.

SE-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, PPh atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI harus disetorkan paling lambat pada akhir bulan ini.

Penerima penghasilan berupa diskonto yang sudah menyetorkan PPh dan mendapatkan NTPN dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal NTPN yang tercantum di SSP.

Sebagai informasi, SE-2/PJ/2024 diterbitkan untuk menegaskan tata cara pemotongan PPh atas SRBI, SVBI, dan SUVBI. Melalui SE-2/PJ/2024 ditegaskan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI memiliki karakteristik yang sama dengan SBI. Dengan demikian, perlakuan pajak atas instrumen-instrumen tersebut adalah sama. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.