Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) persilakan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
"Silakan wajib pajak ketika ada pengeluaran terkait natura dan kenikmatan, silakan dibebankan. Namun demikian, semuanya harus terkait dengan 3M," ujar Yudha dalam Tax Live yang disiarkan oleh DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Jumat (19/4/2024).
Sesuai dengan FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, telah ditegaskan bahwa seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas adalah biaya 3M. Imbalan bukan biaya 3M bila UU PPh mengatur lain.
Meski pengeluaran natura dan kenikmatan secara umum bisa dibiayakan sepanjang unsur 3M terpenuhi, perlu diingat bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat daftar nominatif imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Daftar nominatif tersebut perlu dilampirkan pada SPT Tahunan.
Mengingat DJP belum menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai daftar nominatif biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat mencontoh format daftar nominatif biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010.
"Jadi namanya, NPWP-nya, alamatnya, jenis biayanya, silakan dibuatkan daftarnya. Ini membantu sebagai kertas kerja untuk bisa memastikan oh ini memang dibebankan," ujar Yudha.
Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK 2/2010, informasi terkait biaya natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong. (sap)