KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Muhamad Wildan
Sabtu, 06 April 2024 | 13.00 WIB
Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan bagaimanapun restitusi pajak akan selalu diawali dengan pemeriksaan atau setidaknya penelitian terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan uang baru bisa dikeluarkan dari kas negara bila langkah tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur yang ada.

"Ketika kita menerima SPT lebih bayar dan harus dikembalikan, kita mengeluarkan uang yang sudah masuk ke negara ke wajib pajak. Oleh karena itu, secara governance kita harus benar-benar bisa memastikan memang permintaan restitusi itu adalah benar adanya," ujar Dwi, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 17B UU KUP, setiap permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak perlu diperiksa untuk dipastikan kebenarannya.

Dalam pasal tersebut, telah ditegaskan bahwa dirjen pajak melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi. Surat ketetapan pajak (SKP) terkait dengan permohonan restitusi tersebut harus terbit dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Meski demikian, restitusi bisa dicairkan tanpa melalui pemeriksaan dahulu berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dalam Pasal 17D UU KUP berhak menerima restitusi dipercepat berdasarkan penelitian, bukan pemeriksaan.

Walau hanya diteliti, DJP tetap memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan di kemudian hari. "Itu bisa dilakukan post-audit kalau misalnya kita ada data yang mengatakan misal penyerahannya tidak benar, bukti potongnya terlalu besar, dan sebagainya. Sifatnya post-audit," ujar Dwi.

Bila hasil pemeriksaan atas wajib pajak yang melakukan restitusi Pasal 17D UU KUP menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) ditambah sanksi kenaikan sebesar 100%.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi pemohon restitusi Pasal 17D UU KUP yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023, DJP memberikan pengurangan sanksi. Dengan pengurangan tersebut, sanksi yang dikenakan menjadi hanya sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
fie fie
baru saja
polemik seputar restitusi dari dl rasanya nga beres2.. jelas2 wp lebih bayar krn kondisi covid mengalami rugi mau di audit pakai metode apapun jg akan tetap lebih byr nyatanya tetap saja dipersulit dan butuh wkt setahun pun msh belum bisa dibayar jg.. kalau wp kurang bayar kami hrs byr tepar wkt.
user-comment-photo-profile
Amien Sucker
baru saja
Tetapi para ketua kpp kebanyakan banyak kepentingan dan sering tidak masuk akal jawabannya. Seperti perusahaan kami setelah diperiksa, kata ketua kantor kpp madya jakarta utara, bahwa biaya iklan dikoreksi. Mereka mengatakan kami tidak bisa mengakui biaya iklan karena kami prinsiple. Sedangkan kalau prinsiple lain mengatakan boleh mengajui biaya iklan. Saya yakin mereka hanya ingin tidak mengeluarkan uang untuk WP krn takut penerimaan mrk menurun. oleh karena itu, lebih baik tidak usah restitusi. Kl ada lebih bayar, lebih baik buat kurang bayar meskipun kurang bayar 1000 rupiah, yg penting kurang bayar. Udah cape kepentingan2 itu di kpp. Kalau saya bilang, kpp hanya membutuhkan uang perusahaan, tetapi kalau kami tanya apapun, tidak akan dianggap. Alasan AR adalah kami belum dapat perintah apapun.