Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang melakukan kekeliruan ketika pembayaran PPN atas tempat bangunan dari kegiatan membangun sendiri (KMS) yang berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak mengaku dirinya terdaftar di KPP Pratama Lombok, tetapi melaksanakan KMS di Bali. Saat membayar PPN KMS, pencantuman NPWP justru memasukkan kode KPP Pratama Lombok, bukan kode KPP tempat bangunan berlokasi.
“Berdasarkan PMK 61/2022, jika tempat bangunan KMS didirikan berada di wilayah kerja KPP selain KPP tempat WP terdaftar, silakan mengisikan kolom NPWP dengan 00.000.000.0-(kode KPP Pratama Lokasi).000,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).
Apabila ternyata telah dibayarkan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (sesuai dengan kode KPP di billing yang telah dibayarkan) untuk memindahkan ke kode NPWP yang sesuai ketentuan.
“Jadi, jika pada billing yang tertera adalah kode KPP Lombok maka silakan ajukan pemindahbukuan (Pbk) ke KPP tersebut,” jelas Kring Pajak.
Kring Pajak menambahkan permohonan Pbk untuk PPN KMS saat ini hanya dapat dilakukan secara manual ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)