KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

Muhamad Wildan
Senin, 25 Maret 2024 | 13.30 WIB
DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi.

Mengingat tarif PPN bakal naik pada masa transisi pemerintahan, lanjut Suryo, kebijakan yang akan diambil tentu mempertimbangkan dinamika politik yang terkait.

"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini," katanya, Senin (25/3/2024).

Kondisi ekonomi domestik juga akan turut dipertimbangkan sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.

"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," ujar Suryo.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk menunda kenaikan tarif PPN meski kebijakan itu telah diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menuturkan kenaikan tarif PPN berpotensi menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kalau golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga berdampak pada penerimaan negara," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara menilai kelas menengah akan menjadi kelompok yang paling rentang terdampak oleh kenaikan tarif PPN. Sebab, masyarakat kelas menengah tidak mendapatkan bansos layaknya masyarakat miskin.

"Masyarakat yang berada pada posisi menengah dengan penghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta itu kan tidak tersentuh oleh kebijakan-kebijakan, ini yang paling berat," kata Amir.

Pemerintah sesungguhnya berwenang untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP). Tarif bisa diubah lewat PP setelah dibahas bersama dengan DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.