SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14.00 WIB
Anak Baru Lahir, Kapan Besaran PTKP Mulai Berubah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anak yang baru lahir tidak bisa langsung mengubah status dan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebab, status dan besaran PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, bukan pada saat pelaporan SPT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

“Penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak [PTKP] ... ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak,” bunyi memori penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Misal, pada 1 Januari 2023 Tuan Anto berstatus menikah dan memiliki tanggungan 1 orang anak. Adapun istri Tuan Anto tidak bekerja atau pun berwirausaha. Dengan, demikian status PTKP Tuan Anto adalah K/1 dengan PTKP senilai Rp63 juta.

Lalu, Tuan Anto memiliki anak kedua yang baru lahir pada 29 Desember 2023. Nah, anak kedua Tuan Anto ini baru dapat mengubah status PTKP Tuan Anto pada tahun depan atau untuk tahun pajak 2024 yang baru akan dilaporkan pada 2025.

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh yang akan dilakukan pada tahun ini merupakan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2023. Dengan demikian, status dan besarnya PTKP yang diberikan kepada Tuan Anto masih tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak (K/1).

Untuk itu, apabila Tuan Anto hendak melaporkan SPT pada maksimal 31 Maret 2024 maka status PTKP yang diisi tetap K/1. Hal ini lantaran patokan status PTKP adalah kondisi saat awal tahun pajak, bukan keadaan saat pelaporan SPT Tahunan.

Adapun status PTKP Tuan Anto baru berubah menjadi kawin dengan 2 anak (K/2) saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Besaran PTKP-nya pun bertambah menjadi Rp67,5 juta. Namun, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 baru akan dilakukan maksimal pada 31 Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.