Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk memberikan insentif terhadap pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai upaya dalam meredam inflasi.
Tito mengatakan kenaikan tarif PBBKB akan berdampak terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga pada akhirnya berpotensi meningkatkan inflasi. Imbauan memberikan insentif PBBKB telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ.
"Dengan adanya potensi kenaikan bahan bakar kendaraan bermotor…, maka dapat diproyeksikan kenaikan itu akan mempengaruhi kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan kenaikan tingkat inflasi," bunyi SE Mendagri Nomor 500.2.3/12566/SJ, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
Melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBBKB diatur paling tinggi 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Sebetulnya, ketentuan tarif PBBKB tersebut tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, sejumlah provinsi memilih menaikkan tarif PBBKB dan menuangkannya dalam perda PDRD sebagai pelaksana UU HKPD, termasuk DKI Jakarta.
Ketentuan pajak dalam UU HKPD, termasuk mengenai PBBKB telah resmi berlaku mulai 5 Januari 2024.
SE Mendagri menjelaskan kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen. Hal itu terjadi karena PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk nilai atau harga BBM.
Surat edaran mendagri tersebut juga mencontohkan dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh Pertamina yang menyebabkan kenaikan inflasi bulan ke bulan sebesar 0,07% pada 1 Oktober 2023.
Dengan kondisi itu, pemda diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan.
Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Insentif tersebut dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak daerah.
Gubernur lantas diminta menetapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB. Insentif ini diberlakukan secara efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.
Instruksi memberikan insentif fiskal dikecualikan terhadap pemda yang telah menetapkan tarif PBBKB dalam perda sebesar 5%.
"[Gubernur agar] melakukan evaluasi dan pelaporan atas pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah," bunyi SE Mendagri. (rig)