Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak orang pribadi terkait dengan adanya kendala saat pelaporan pajak secara online lantaran token yang didapat tidak valid sehingga gagal melakukan submit SPT Tahunan.
Menurut Kring Pajak, kode eror token tidak valid disebabkan token yang tidak sesuai. Untuk itu, wajib pajak harus memastikan penulisan token sudah sesuai dengan yang diberikan. Wajib pajak juga dapat meminta ulang token yang baru.
“Taxmin dapat membantu menyampaikan informasi kode verifikasi/token pelaporan SPT. Silakan mention @kring_pajak dan sertakan tagar #KodeVerifikasi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (18/3/2024).
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi kode verifikasi/token melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada http://pajak.go.id.
Jika masih mengalami kendala yang sama, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 (pilih Pengaduan) atau mengirimkan bukti eror serta kronologi kendala tersebut ke email [email protected].
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)