KEPATUHAN PAJAK

Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Maret 2024 | 13.00 WIB
Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Selama status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dijalankan ketika status NPWP aktif, akan ada konsekuensi berupa denda atau sanksi administrasi yang bisa diterima wajib pajak. 

"Sepanjang NPWP masih aktif, tetap ada kewajiban lapor SPT Tahunan, ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (13/3/2024). 

Penjelasan otoritas di atas merespons pertanyaan seorang soal kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Netizen tersebut mengaku sudah memiliki NPWP sejak 2018 lalu. Hanya saja, hingga 2023 lalu dirinya tidak pernah melaporkan SPT Tahunan. 

"Apakah saya kena denda?" tanya wajib pajak itu. 

Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2023 terakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.

Bicara soal sanksi, UU sebenarnya mengatur adanya ancaman sanksi denda bahkan kurungan penjara bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh. 

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi administrasi berupa denda dan berupa bunga. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, nominal sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. 

Namun, perlu dipahami bahwa kewajiban pembayaran denda atau sanksi baru muncul ketika kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk memastikan STP, wajib pajak bisa mengonfirmasi KPP terdaftar. 

Kemudian, sanksi administratif berupa bunga akan muncul jika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak terutang. 

Tercantum dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, "Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan".

Sanksi bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Perkembangan tarif bunga per bulan dapat dilihat di sini.

Selain itu, UU KUP membagi sanksi dan denda tidak melaporkan SPT dalam 2 kategori, yaitu karena alpa dan karena sengaja.

Menurut Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana denda atas kealpaan ini adalah paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan.

Kemudian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Apabila wajib pajak punya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar.

Perlu dipahami bahwa kesalahan dalam pengisian dapat berisiko SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi risiko, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.