
PEMERINTAH memperbarui ketentuan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh melalui PP 20/2026. Perubahan tersebut antara lain memberikan kepastian bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi syarat untuk tetap menggunakan PPh final UMKM tanpa batasan waktu.
Bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang tidak lagi menggunakan PPh Final UMKM dan tidak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
NPPN pada dasarnya memberikan kemudahan karena wajib pajak tidak perlu menghitung penghasilan neto melalui pembukuan penuh. Pendekatan semacam ini juga sudah umum digunakan di berbagai negara.
Data International Survey on Revenue Administration (ISORA) menunjukkan banyak administrasi pajak menerapkan rezim perpajakan sederhana bagi wajib pajak kecil, baik berdasarkan omzet maupun indikator tertentu.
Dalam konteks Indonesia, persentase NPPN ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta wilayah tempat kegiatan dilakukan sesuai dengan PER-17/PJ/2015. Sebagai contoh, pengusaha industri kecap dikenai persentase norma yang berbeda tergantung wilayah usahanya.
Persoalannya, daftar persentase NPPN dalam PER-17/PJ/2015 telah digunakan lebih dari satu dekade. Padahal, struktur biaya, tingkat margin, pola konsumsi, dan kondisi usaha dapat berubah dari waktu ke waktu.
Di sisi lain, satu persentase tetap untuk setiap kelompok usaha belum tentu selalu mencerminkan variasi kondisi ekonomi yang dihadapi masing-masing wajib pajak. Dua pelaku usaha dengan KLU yang sama dapat memiliki struktur biaya dan margin yang berbeda.
Karena itu, pembaruan NPPN seharusnya tidak hanya mempertimbangkan jenis usaha dan wilayah, tetapi juga kemungkinan adanya rentang kewajaran penghasilan neto yang lebih mencerminkan variasi kondisi usaha.
Gagasan tersebut dapat mengambil inspirasi dari pendekatan rentang yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Pendekatan ini tidak berarti menyamakan NPPN dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), karena keduanya memiliki tujuan dan konteks yang berbeda.
Namun, prinsip penggunaan rentang dapat menjadi bahan pertimbangan. Dalam analisis transfer pricing, hasil dari sejumlah perusahaan pembanding dapat digunakan untuk membentuk rentang kewajaran, termasuk melalui interquartile range.
Pendekatan serupa dapat dikaji untuk NPPN. Alih-alih menetapkan satu persentase tetap, pemerintah dapat mempertimbangkan rentang tertentu untuk setiap kelompok usaha berdasarkan data ekonomi yang memadai.
Sebagai ilustrasi, anggap suatu jenis usaha saat ini menggunakan NPPN sebesar 10%. Artinya, jika omzet wajib pajak Rp1 miliar, penghasilan netonya dianggap Rp100 juta.
Masalahnya, kondisi setiap usaha tidak selalu sama. Ada pengusaha yang sebenarnya hanya memperoleh laba sekitar 8% atau Rp80 juta, tetapi ada pula yang labanya mencapai 12% atau Rp120 juta.
Karena itu, pemerintah dapat mengkaji penggunaan rentang, misalnya 8%-12%, sebagai pengganti satu angka tetap 10%. Dengan pendekatan ini, norma dapat lebih mencerminkan perbedaan kondisi usaha tanpa menghilangkan fungsi NPPN sebagai instrumen penyederhanaan.
Namun, penentuan posisi wajib pajak dalam rentang tersebut membutuhkan parameter yang sederhana dan terukur. Jika wajib pajak tetap diwajibkan menghitung seluruh biaya secara terperinci seperti dalam pembukuan, pendekatan rentang justru berisiko menghilangkan fungsi NPPN sebagai instrumen penyederhanaan.
Alhasil, pendekatan rentang dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbarui persentase NPPN secara lebih granular berdasarkan sektor, wilayah, dan perkembangan struktur biaya usaha.
Selain itu, pembaruan tersebut juga dapat dilakukan secara berkala sehingga persentase norma tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan kondisi ekonomi masing-masing kegiatan usaha.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, penyederhanaan administrasi perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keadilan. Karena itu, NPPN perlu terus diperbarui agar tidak hanya sederhana untuk digunakan, tetapi juga cukup representatif terhadap kondisi usaha yang nyata. (rig)
