JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada periode 2021 hingga semester I/2025 tidak sesuai dengan ketentuan.
Merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) yang disusun BPK, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM disebut tidak melakukan pengawasan rutin terhadap pemenuhan kewajiban fasilitas secara memadai. Permasalahan yang ditemukan antara lain, pertama, deputi bidang pengendalian pelaksanaan tidak melakukan penilaian kepatuhan atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha terkait dengan fasilitas yang diterima.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengawasan diketahui dalam pelaksanaan inspeksi lapangan rutin, deputi bidang pengendalian pelaksanaan tidak melakukan pengujian terkait pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterimanya," ungkap BPK dalam LHP DTT, dikutip pada Senin (19/10/2026).
BPK mencatat penilaian yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan hanya dilakukan berdasarkan jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal yang diterima oleh pelaku usaha.
Kedua, subsistem pengawasan pada online single submission (OSS) juga tidak secara lengkap menyajikan data fasilitas masterlist yang diberikan kepada pelaku usaha.
OSS seharusnya menarik data informasi fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP yang akan digunakan saat pelaksanaan inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa subsistem pengawasan OSS tidak menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap pada BAP. Data fasilitas yang tersaji hanya terkait tax holiday dan tax allowance yang diberikan kepada pelaku usaha.
Ketiga, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memberikan akses data dan penilaian kepatuhan fasilitas kepada DPMPTSP provinsi selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin.
Pemeriksaan BPK atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang dimuat dalam BAP tidak mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal.
DPMPTSP pada kedua provinsi tidak melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk menampilkan daftar pelaku usaha yang diberikan fasilitas penanaman modal.
"Selain itu, DPMPTSP provinsi juga tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas ketika melakukan pengisian BAP. Data tersebut sudah terisi secara otomatis dan tidak dapat dilakukan modifikasi," ungkap BPK.
Keempat, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diketahui tidak menyampaikan laporan kuartalan terkait pemberian insentif tax holiday dan tax allowance kepada Kementerian Keuangan.
Selama 2021 hingga semester I/2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan kuartalan atas penerbitan insentif tax holiday dan tax allowance kepada Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian laporan dimaksud digantikan dengan pemberian hak akses OSS kepada DJP.
Menurut BPK, keempat masalah di atas menyebabkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak mengetahui kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas penanaman modal. Tidak hanya itu, DJP juga tidak dapat melakukan pengawasan kepatuhan secara komprehensif atas wajib pajak yang memperoleh insentif.
Berkaca pada kondisi ini, BPK mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk membina deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal karena tidak melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga perlu melakukan penyesuaian pada subsistem pengawasan OSS terkait penyediaan data fasilitas masterlist dalam BAP serta akses data bagi pelaksana pengawasan di DPMPTSP provinsi.
"Menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan, mengusulkan kepada tim pengembang OSS untuk melakukan penyesuaian pada subsistem pengawasan OSS, dan menyusun laporan triwulan sesuai ketentuan," ungkap BPK. (dik)
