JAKARTA, DDTCNews - Peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti uji kompetensi perpajakan (UKP) wajib melakukan uji coba kesiapan perangkat sebelum pelaksanaan ujian yang sesungguhnya.
Uji coba kesiapan perangkat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Tiap peserta dapat mengunduh sekaligus menginstal SEB pada perangkat masing-masing melalui tautan berikut ini.
"Pastikan menggunakan aplikasi SEB dan file konfigurasi yang disediakan pada laman pendaftaran UKP. File konfigurasi tersebut juga akan digunakan saat pelaksanaan ujian UKP," jelas BPPK dalam channel Whatsapp UKP Official, dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Lebih lanjut, BPPK menyampaikan 6 tahapan yang perlu diperhatikan peserta dalam melaksanakan uji coba kesiapan perangkat sebelum UKP.
Pertama, mengunduh dan menginstal aplikasi SEB versi 1.0.2, serta mengunduh file konfigurasi yang tersedia pada laman pendaftaran.
Kedua, baca instruksi dengan saksama, kemudian klik Saya siap mengerjakan di SEB. Ketiga, catat token yang tertera pada laman pendaftaran untuk digunakan saat memulai uji coba kesiapan UKP.
Keempat, buka file konfigurasi yang telah diunduh, lalu kerjakan uji coba hingga selesai. Kelima, setelah selesai mengerjakan, kembali ke laman pendaftaran dan klik Saya Sudah Selesai.
Keenam, klik Lanjut ke Persetujuan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Adapun panduan pendaftaran UKP secara lengkap dapat diakses melalui tautan berikut ini.
"Mohon peserta mengikuti seluruh tahapan dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar," imbau BPPK dalam kanal Whatsapp UKP Official. (rig)
