
DI tengah ketatnya persaingan ekonomi global, inovasi yang lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing suatu negara.
Namun, tingkat belanja riset Indonesia relatif rendah. Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam Indonesia Science, Technology, Research, and Innovation Indicators 2024, belanja riset nasional pada 2023 hanya sekitar 0,10% dari PDB.
Sebagai pembanding, data World Bank menunjukkan rata-rata belanja R&D dunia pada 2023 sekitar 2,60% dari PDB, negara-negara OECD sekitar 2,93%, dan kelompok negara berpendapatan menengah sekitar 1,95%.
Kondisi tersebut menjadi menarik karena pemerintah sebenarnya telah menyediakan insentif berupa fasilitas super tax deduction. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak badan memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya kegiatan R&D tertentu.
Secara umum, fasilitas tersebut memberikan insentif yang cukup besar. Namun, kajian Putri et al. (2024) berjudul Mengungkap Implementasi Super Tax Deduction menunjukkan bahwa implementasi insentif tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
Pertanyaannya, jika insentif yang diberikan cukup besar, mengapa partisipasi sektor privat dalam kegiatan R&D masih relatif terbatas? Dari perspektif kebijakan pajak, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah desain insentif itu sendiri.
Struktur insentif R&D di Indonesia tidak sepenuhnya berbasis hasil akhir. Pengurangan dasar tetap diberikan atas kegiatan R&D yang memenuhi kriteria.
Namun, tambahan pengurangan yang lebih besar masih sangat terkait dengan hasil tertentu, seperti paten, perlindungan varietas tanaman, komersialisasi, maupun bentuk kerja sama tertentu. Dalam konteks tersebut, desain tambahan insentif masih memberikan bobot yang cukup besar pada keluaran akhir kegiatan R&D.
Heckemeyer et al. (2025) dalam Tax Expenditures Lab Flagship Report menegaskan R&D secara alamiah merupakan kegiatan yang penuh dengan ketidakpastian dan risiko kegagalan.
Oleh karena itu, desain insentif yang terlalu menitikberatkan pada keberhasilan akhir berpotensi mengurangi kemampuan kebijakan untuk membantu perusahaan menanggung risiko kegiatan riset.
Sebagai perbandingan, Singapura menggunakan definisi R&D yang lebih menekankan karakter proses. Kegiatan R&D dinilai berdasarkan unsur sistematis, investigatif, eksperimental, serta adanya kebaruan (novelty) atau risiko teknis (technical risk).
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan komersial bukan menjadi syarat utama agar suatu kegiatan dapat diakui sebagai R&D. Kegagalan dalam eksperimen tetap dapat menjadi bagian dari proses riset selama kegiatan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pendekatan ini memberikan ruang yang lebih besar bagi insentif pajak untuk berfungsi sebagai instrumen berbagi risiko antara negara dan sektor privat dalam mendorong inovasi.
Selain desain insentif, prosedur administrasi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Persyaratan yang kompleks dan kebutuhan pembuktian yang berlapis dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.
Makin tinggi beban administratif, makin kecil pula insentif bagi perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia, khususnya bagi perusahaan yang belum memiliki kapasitas administrasi dan dokumentasi yang memadai.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Singapura. Untuk klaim R&D reguler, Singapura tidak mensyaratkan persetujuan awal pemerintah seperti mekanisme permohonan yang diterapkan di Indonesia.
Otoritas pajak Singapura (IRAS) lebih menekankan contemporaneous documentation, yaitu dokumentasi yang disusun selama kegiatan R&D berlangsung. Pendekatan tersebut memungkinkan proses pembuktian dilakukan lebih dekat dengan aktivitas riset yang sebenarnya.
Selain itu, Singapura juga memberikan pengurangan dasar tertentu untuk kegiatan R&D yang dilakukan di luar wilayahnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pendekatan tersebut menunjukkan tingkat fleksibilitas yang berbeda dibandingkan dengan skema Indonesia yang masih lebih terbatas pada kegiatan R&D tertentu di dalam negeri.
Pada akhirnya, desain insentif R&D perlu terus dievaluasi agar lebih sesuai dengan karakter kegiatan riset yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan pendekatan berbasis proses dalam menentukan kelayakan kegiatan R&D. Alhasil, perusahaan tidak hanya memperoleh manfaat ketika kegiatan riset menghasilkan keluaran tertentu, tetapi juga ketika proses riset itu sendiri memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain itu, penyederhanaan persyaratan administrasi dan penguatan dokumentasi yang disusun selama kegiatan berlangsung juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, insentif R&D dapat dipandang sebagai bentuk pembagian risiko antara negara dan pelaku usaha. Negara memberikan dukungan fiskal, sedangkan sektor privat menanggung biaya dan ketidakpastian dalam menghasilkan inovasi.
Insentif atas biaya R&D dengan pengurangan hingga 300% akan kurang optimal apabila sulit diakses atau terlalu bergantung pada hasil akhir. Dengan menyeimbangkan penghargaan terhadap keluaran dan kualitas proses riset, kebijakan pajak dapat berperan lebih efektif dalam mendorong inovasi dan memperkuat daya saing ekonomi nasional. (rig)
