Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN TANGERANG

Pemkab Tangerang Gelar Oktober Sakti, Ada Diskon BPHTB 5%

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 20 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Pemkab Tangerang Gelar Oktober Sakti, Ada Diskon BPHTB 5%
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, menyelenggarakan program relaksasi pajak daerah khusus untuk Oktober 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan program bernama Oktober Sakti ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya.

"Ada diskon pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Juga ada penghapusan denda atau bunga untuk beberapa jenis pajak daerah. Ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan adanya keringanan dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar Dadan, dikutip pada Selasa (20/10/2026).

Secara terperinci, Pemkab Tangerang memberikan fasilitas penghapusan sanksi khusus untuk pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak reklame.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga memberikan diskon BPHTB sebesar 5% serta memperpanjang batas waktu pelunasan PBB tahun pajak 2026 hingga 31 Oktober 2026.

"Untuk BPHTB ini wajib pajak yang setor di Oktober dan input surat setoran pajak daerah (SSPD). Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Oktober Sakti," ujar Dadan dilansir bantenekspres.co.id.

Serangkaian relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan nyaman," ungkap Bapenda Kabupaten Tangerang melalui akun Instagram resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.