Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menjaga Hak Wajib Pajak di Tengah Penggunaan AI oleh Fiskus

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 | 15.30 WIB
Menjaga Hak Wajib Pajak di Tengah Penggunaan AI oleh Fiskus
Deddy Eko Heryanto,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah

MESIN belum mengambil keputusan administratif final. Setidaknya, itu yang tergambar dari data yang dipublikasikan OECD pada 2025. Meski begitu, AI sudah masuk cukup jauh ke dalam kerja administrasi pajak. Sebanyak 72% administrasi pajak yang dipetakan OECD telah menggunakannya.

Di antara pengguna tersebut, sekitar 64% memakai AI untuk menilai risiko dan 44% untuk membantu petugas mengambil keputusan administratif. Sekitar 87% juga sudah memberikan batasan pada penggunaannya.

Angka-angka ini menunjukkan satu hal sederhana: AI dapat membantu fiskus, tetapi tanggung jawab atas tindakan administrasi tetap perlu berada pada manusia.

Makin besar peran analitik dalam membantu administrasi pajak maka makin penting pula memastikan bahwa penggunaannya tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk memahami dan menanggapi tindakan yang menyangkut dirinya. Dalam konteks Indonesia, ruang semacam itu sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru.

PMK 111/2025 memberi wajib pajak kesempatan untuk menanggapi data atau keterangan DJP, menyatakan ketidaksetujuan, menyerahkan bukti, dan mengikuti pembahasan. PMK 15/2025 juga mengenal Pembahasan Temuan Sementara sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Karena itu, persoalannya bukan apakah wajib pajak boleh membela diri. Mereka sudah punya ruang untuk itu. Pertanyaan yang belum sederhana adalah ini: jika sinyal, skor, pencocokan data, atau rekomendasi analitik ikut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut pengawasan atau pemeriksaan, bagaimana wajib pajak dapat memahami dan menguji pengaruh analitik tersebut?

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberi arah, meski tidak bisa dibaca terlalu luas. Pasal 10 memberikan hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan.

Di sisi lain, UU PDP juga mengatur pengecualian terhadap pelaksanaan hak tertentu untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, yang dalam penjelasannya antara lain mencakup perpajakan. Jadi, Pasal 10 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hak untuk menolak setiap penggunaan analitik dalam administrasi pajak.

Pasal 34 dapat menjadi salah satu rujukan untuk merancang pengamannya. Pasal ini mewajibkan penilaian dampak pelindungan data pribadi pada pemrosesan yang memiliki potensi risiko tinggi, termasuk pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak signifikan, penskoran atau pemantauan secara sistematis, pencocokan atau penggabungan data, serta penggunaan teknologi baru.

Hak Wajib Pajak

Prinsip perlindungan tersebut dapat diterjemahkan lebih lanjut ke dalam prosedur administrasi perpajakan ketika analitik ikut memengaruhi suatu tindakan. Salah satu kerangka yang dapat dipertimbangkan ialah Protokol 3H, terdiri atas Hak Mengetahui, Hak Mengoreksi, dan Hak atas Peninjauan Manusia. Ketiganya tidak perlu membentuk jalur keberatan baru, tetapi dapat diintegrasikan ke dalam prosedur yang sudah tersedia.

Hak pertama adalah Hak Mengetahui. Jika keluaran analitik berpengaruh nyata terhadap tindak lanjut pengawasan atau pemeriksaan, wajib pajak perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai pokok persoalan yang dipengaruhi oleh keluaran analitik dan faktor faktual utama yang relevan.

Tidak perlu membuka rumus model atau ambang deteksi fraud. Yang dibutuhkan adalah informasi secukupnya agar wajib pajak memahami apa yang perlu dijelaskan atau dibantah.

Hak kedua adalah Hak Mengoreksi. Hak ini perlu bekerja lebih jauh daripada sekadar menerima bantahan. PMK 111/2025 sudah membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyangkal data dan menyerahkan bukti.

Jika data pemicu kemudian terbukti keliru, perbaikannya perlu ditindaklanjuti pada data yang relevan atau diteruskan kepada sumber data sesuai dengan kewenangan.

Jejak koreksi perlu disimpan dan sinyal analitik yang bergantung pada data tersebut dinilai kembali. Dengan cara ini, satu kesalahan data tidak lantas memengaruhi pemetaan risiko pada periode berikutnya.

Hak ketiga adalah Hak atas Peninjauan Manusia. Kehadiran petugas saja belum cukup. Untuk tindak lanjut yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi wajib pajak, petugas perlu menilai apakah konteks, bukti baru, atau kualitas data mengubah arti sinyal yang dihasilkan sistem.

Jadi, hasil analitik tidak otomatis gugur. Namun, keputusan akhirnya juga tidak semestinya sekadar mengikuti rekomendasi sistem tanpa penilaian substantif.

Ada contoh yang dapat dipelajari dari tata kelola sektor publik Kanada. Directive on Automated Decision-Making di sana mencakup sistem yang membuat atau mendukung keputusan administratif, termasuk sistem yang menghasilkan penilaian, rekomendasi, atau skor untuk membantu petugas.

Lalu, Algorithmic Impact Assessment menghubungkan tingkat dampak dengan kewajiban mitigasi. Namun, contoh Kanada ini tidak perlu diperlakukan sebagai model administrasi pajak yang dapat langsung diadopsi Indonesia.

Hal yang relevan untuk dipertimbangkan adalah prinsip proporsionalitasnya: makin besar dampak analitik terhadap posisi hukum, beban kepatuhan, atau konsekuensi finansial seseorang, makin kuat pula pengaman yang diperlukan.

Protokol 3H dapat dimulai dari proses dengan dampak tertinggi. DJP dapat menilai keberhasilannya melalui beberapa ukuran yang mudah dibaca: berapa lama koreksi data diselesaikan, berapa banyak tindakan yang berubah setelah koreksi atau peninjauan, kesalahan apa yang berulang, dan apakah alasan tindakan diberikan secara konsisten.

Transparansi pun tetap punya batas. Kode sumber, bobot model, dan teknik deteksi penghindaran tidak perlu dibuka.

Pajak sebagai kesepakatan bersama membutuhkan timbal balik yang terasa dalam prosedur. Data wajib pajak makin terbuka ke negara maka wajar jika negara harus mampu menjelaskan bagaimana data tersebut ikut memengaruhi tindakan terhadap mereka.

Kepercayaan tidak bergantung pada anggapan bahwa mesin selalu benar. Kepercayaan bisa tumbuh ketika kesalahan dapat ditemukan dan diperbaiki, serta keputusannya tetap berasal dari manusia yang bertanggung jawab. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.