JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan pengawasan dan pelaporan fasilitas penanaman modal oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak sesuai dengan ketentuan selama 2021 hingga semester I/2025. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Salah satu persoalan yang ditemukan ialah BKPM tidak menyusun dan menyampaikan laporan kuartalan atas penerbitan insentif pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian laporan tersebut digantikan dengan pemberian hak akses online single submission (OSS) kepada DJP.
BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) mengungkapkan selama 2021 hingga semester I/2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak pernah menyusun dan menyampaikan laporan kuartalan atas penerbitan insentif tax holiday dan tax allowance kepada DJP.
BPK juga menemukan sejumlah masalah lain dalam pelaksanaan pengawasan fasilitas penanaman modal. Permasalahan tersebut mencakup penilaian kepatuhan pelaku usaha, kelengkapan data fasilitas dalam OSS, serta akses data bagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi.
Selain itu, DJP juga menemukan permasalahan lainnya, antara lain, deputi bidang pengendalian pelaksanaan tidak melakukan penilaian kepatuhan atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha terkait dengan fasilitas yang diterima.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengawasan diketahui dalam pelaksanaan inspeksi lapangan rutin, deputi bidang pengendalian pelaksanaan tidak melakukan pengujian terkait pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha atas fasilitas penanaman modal yang diterimanya," ungkap BPK dalam LHP DTT.
BPK mencatat penilaian yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan hanya dilakukan berdasarkan jumlah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal yang diterima oleh pelaku usaha.
Kemudian, subsistem pengawasan pada OSS juga tidak secara lengkap menyajikan data fasilitas masterlist yang diberikan kepada pelaku usaha.
OSS seharusnya menarik data informasi fasilitas yang diterima pelaku usaha secara otomatis ke dalam BAP yang akan digunakan saat pelaksanaan inspeksi lapangan. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa subsistem pengawasan OSS tidak menyajikan data fasilitas masterlist secara lengkap pada BAP. Data fasilitas yang tersaji hanya terkait tax holiday dan tax allowance yang diberikan kepada pelaku usaha.
Di sisi lain, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak memberikan akses data dan penilaian kepatuhan fasilitas kepada DPMPTSP provinsi selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi inspeksi lapangan rutin.
Pemeriksaan BPK atas BAP kegiatan inspeksi lapangan oleh DPMPTSP Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa hasil pengawasan yang dimuat dalam BAP tidak mencantumkan hasil pemeriksaan terkait fasilitas penanaman modal.
DPMPTSP pada kedua provinsi tidak melakukan pengawasan kepatuhan karena tidak memiliki akses untuk menampilkan daftar pelaku usaha yang diberikan fasilitas penanaman modal.
"Selain itu, DPMPTSP provinsi juga tidak dapat memasukkan data penilaian kepatuhan pemberian fasilitas ketika melakukan pengisian BAP. Data tersebut sudah terisi secara otomatis dan tidak dapat dilakukan modifikasi," ungkap BPK.
Berkaca pada kondisi ini, BPK mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk membina deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal karena tidak melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga perlu melakukan penyesuaian pada subsistem pengawasan OSS terkait penyediaan data fasilitas masterlist dalam BAP serta akses data bagi pelaksana pengawasan di DPMPTSP provinsi.
"Menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan, mengusulkan kepada tim pengembang OSS untuk melakukan penyesuaian pada subsistem pengawasan OSS, dan menyusun laporan triwulan sesuai ketentuan," ungkap BPK.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang alasan masuknya pengaturan kantor konsultan pajak dalam PMK 55/2026. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai pengurangan sanksi atas surat tagihan pajak (STP).
Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mengungkapkan verifikasi atas pemberian jangka waktu tax holiday dalam keputusan menteri keuangan (KMK) belum sesuai ketentuan.
Merujuk pada LHP DTT atas Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diketahui bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menambahkan syarat perhitungan internal rate of return (IRR) dan payback period dari pelaku usaha yang mengajukan tax holiday.
"Evaluasi terhadap syarat IRR dan payback period tersebut dilakukan setelah dokumen pengajuan fasilitas tax holiday memperoleh persetujuan dari direktur pelayanan fasilitas berusaha," ungkap BPK dalam LHP-nya. (DDTCNews)
PPPK Jelaskan Urgensi Pengaturan Kantor Konsultan Pajak
Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan pengaturan mengenai kantor konsultan pajak perlu turut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan PPPK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan pengaturan terkait kantor sesungguhnya sudah menjadi praktik yang jamak pada profesi lain. "Ini sebenarnya sebuah common practice untuk profesi, seperti akuntan publik, aktuaris, dan penilai, malah ketika mereka memberikan jasanya itu wajib melalui kantor," ujar Ririn.
Berbeda dengan akuntan publik hingga penilai, konsultan pajak tidaklah diwajibkan untuk memberikan jasa konsultasi pajak melalui kantor. Namun, PMK 55/2026 memuat pengaturan mengenai kantor konsultan pajak dalam hal konsultan pajak memang mendirikan kantor. (DDTCNews)
Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang terbit sebelum 8 Oktober 2026.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026, permohonan tersebut bisa diajukan sepanjang wajib pajak membayar pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait sampai dengan 30 Juni 2027.
"Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak pajak bumi dan bangunan, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak pajak bumi dan bangunan, yang telah diterbitkan sebelum tanggal 8 Oktober 2026 dan atas pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian dari sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan tanggal 30 Juni 2027," bunyi Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah belum menetapkan besaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 2027. Sebelumnya, dia mengemukakan wacana untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan inflasi mulai tahun depan.
"Belum dibalas lagi (besaran PTKP)," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan besaran kenaikan PTKP yang paling optimal.
Pemerintah perlu menyeimbangkan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat dengan konsekuensi fiskal yang mungkin timbul. (Kontan)
Anggota Komisi XI DPR Mulyadi menilai penggalian potensi pajak perlu diarahkan pada aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang. Dia mengatakan usaha dalam ekosistem digital dan ekonomi kreatif menyimpan potensi pajak yang belum sepenuhnya tergarap.
Menurutnya, otoritas pajak perlu memperhitungkan perkembangan aktivitas ekonomi baru dalam menyusun strategi pengamanan penerimaan. "Banyak sekali talenta-talenta yang berbisnis di ekosistem digital. Nah, itu kan potensi penerimaan baru. Ekonomi kreatif dan segala macam, itu harus digali," katanya.
Mulyadi menyampaikan hal tersebut di tengah kebutuhan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun. Hingga September 2026, penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. (DDTCNews) (dik)
