JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum memiliki rencana untuk menghentikan pemberian insentif tax holiday meski Indonesia telah memilih untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih banyak negara yang hingga saat ini memberikan insentif pajak, seperti tax holiday, meski pajak minimum global sudah berlaku.
"Kanada itu memberikan special tax privilege yang angkanya di bawah global minimum tax. Jadi kita terus melakukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan. Beberapa negara di ASEAN juga memberikan fasilitas, termasuk perpajakan," katanya, Kamis (22/10/2026).
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberikan tax holiday kepada wajib pajak tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang telah diubah melalui PMK 69/2024.
Dalam PMK 69/2024 telah diatur insentif tax holiday hanya diberikan atas usulan pemberian tax holiday yang disampaikan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025.
Dengan demikian, investor tidak berkesempatan untuk memanfaatkan tax holiday bila tax holiday dimaksud baru diusulkan kepada Kementerian Keuangan setelah tahun 2025.
Namun, perlu dicatat, batasan waktu di atas berlaku untuk pemberian tax holiday bagi pelaku usaha yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Melalui PMK 237/2020 s.t.d.d. PMK 33/2021, pemerintah dapat memberikan tax holiday kepada pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama di KEK. Tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun sesuai dengan nilai rencana penanaman modal.
Tax holiday selama 10 tahun pajak diberikan kepada pelaku usaha dengan rencana penanaman modal Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar. Tax holiday selama 15 tahun diberikan bila rencana penanaman modal mencapai Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun.
Perlu diperhatikan, tax holiday selama 20 tahun diberikan bagi investor yang berencana menanamkan modal senilai Rp1 triliun di KEK. (rig)
