JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem informasi Ditjen Pajak (DJP) belum dilengkapi dengan pengendalian yang memadai dalam pelaksanaan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2025 menyebut insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan kendaraan listrik senilai Rp25,65 miliar terindikasi diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan hasil pengujian atas penerbitan faktur pajak 07 diketahui terdapat wajib pajak penerima fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan penyerahan KBLBB terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp25,65 miliar," sebut BPK, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Secara terperinci, BPK menemukan pemberian fasilitas PPN DTP secara penuh senilai Rp1,14 miliar atas penyerahan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar telah menyalahi ketentuan. Sebab, PPN DTP hanya diberikan atas bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar.
BPK juga menemukan penyerahan kendaraan listrik yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 01 atas bagian PPN yang tidak ditanggung pemerintah. Berdasarkan catatan BPK, terdapat PPN Rp24,51 miliar yang seharusnya ditanggung pembeli berdasarkan faktur pajak dengan kode 01.
Selanjutnya, BPK juga menemukan faktur pajak berkode 07 atas penyerahan rumah yang PPN-nya tidak dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hal ini menimbulkan selisih penghitungan PPN senilai Rp9,55 miliar.
Terakhir, BPK menemukan penerbitan faktur pajak yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan valid. Secara terperinci, terdapat 3.866 faktur pajak yang tidak memuat NIK pembeli, 914 faktur pajak tanpa cap fasilitas, dan 1.093 faktur pajak dengan cap fasilitas yang tidak tepat.
BPK memandang seluruh permasalahan di atas timbul karena DJP belum memiliki sistem yang dapat mencegah kesalahan pembuatan faktur. DJP juga dipandang belum melakukan verifikasi pemanfaatan PPN DTP secara optimal.
Dengan kondisi tersebut, BPK meminta DJP untuk mendesain sistem yang bisa mencegah kesalahan pembuatan faktur PPN DTP serta mendorong pengawasan berjenjang atas pemenuhan kewajiban wajib pajak dalam transaksi yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (rig)
