Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2).
Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021.
"Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintahâĤdibuat dengan ketentuanâĤterhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 untuk setiap tahun," bunyi PER-17/PJ/2021, dikutip pada Minggu (4/2/2024).
Bukti potong 21/26 instansi pemerintah dibuat menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah, bukan dengan e-bupot 21/26 yang baru saja diluncurkan oleh DJP seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.
Bukti potong form 1721-A2 diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Bukti potong form 1721-A2 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak atau lebih dalam tahun kalender yang bersangkutan.
Kemudian, daftar pemotongan PPh Pasal 21 atas PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah form 1721-A.
Bukti potong dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bula terlambat, pemotong pajak dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk SPT 21/26 instansi pemerintah.
PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews