Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan tunjangan pionir kepada ASN yang dipindahkan pada tahap pertama ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tunjangan pionir adalah tunjangan baru, bukan tambahan tunjangan kinerja.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," ujar Anas, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Secara umum, semua ASN kementerian dan lembaga (K/L) yang bekerja di satker pusat akan dipindahkan ke IKN. Namun, pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pertimbangan kelembagaan.
Pemindahan juga dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan hunian. Nantinya, 1 ASN baik yang lajang maupun yang sudah berkeluarga akan mendapat 1 unit hunian.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, sudah tersedia 47 tower bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun ini. ASN akan menempati 1.740 unit hunian pada 29 tower, sedangkan TNI/Polri akan menempati 1.080 unit hunian pada 18 tower.
Nantinya, ASN yang pindah ke IKN harus memiliki literasi digital tinggi, multitasking, dan menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan," kata Anas. (sap)