Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) akan tersedia di e-bupot 21/26 dalam waktu dekat.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan DJP baru saja menambahkan fitur user perekam pada e-bupot 21/26. Setelah tersedianya fitur user perekam, DJP akan segera menyiapkan dan merilis fitur pembuatan form 1721-A1.
"Untuk bukti potong form 1721-A1 ini ditunggu saja. Fiturnya akan segera rilis," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).
Angga pun meminta pemotong pajak untuk tidak khawatir. Pasalnya, pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.
Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.
"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi kalau resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini [pembuatan form 1721-A1] akan tersedia segera, ditunggu saja," ujar Angga.
Angga menjamin fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.
Untuk diketahui, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga berkewajiban membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.
Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. (sap)