Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Barang impor yang dinyatakan sebagai Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) masih dapat diambil oleh pemiliknya.
Pemilik dapat mengambil barang tersebut sepanjang telah menyelesaikan kewajiban kepabeanan. Kewajiban kepabeanan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak barang tersebut disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Hal ini sebagaimana diatur dalam 3 ayat (7) PMK 178/2019.
“Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang ... untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Selain memenuhi kewajiban administratif, pemilik barang juga harus melunasi bea masuk dan pajak barang impor (PDRI) yang terutang atas barang tersebut.
Tidak hanya itu, pemilik barang juga harus membayar sewa gudang penyimpanan selama barang tersebut ditimbun di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Apabila pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan dalam jangka waktu 60 hari maka barang tersebut akan dilelang. Pelelangan bisa saja dilakukan lebih cepat apabila barang itu bersifat tidak tahan lama, bisa mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya yang tinggi.
Namun, apabila barang tersebut mudah busuk maka akan segera dimusnahkan. Selain dilelang dan dimusnahkan, barang yang dinyatakan tidak dikuasai bisa ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) apabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) untuk diimpor.
Sebagai informasi, terdapat 3 kondisi yang membuat barang dinyatakan sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos (barang kiriman pos) impor atau ekspor yang ditolak penerima.
Barang kiriman pos yang dimaksud merupakan barang yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim ke luar daerah pabean atau barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang kiriman dalam waktu 30 hari.
Atas barang-barang tersebut, pejabat bea cukai yang berwenang akan mengategorikannya sebagai BTD. Selanjutnya, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan barang BTD di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (sap)