KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

POS memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Selain sebagai sarana komunikasi dan informasi, pos memegang peranan yang krusial dalam lalu lintas barang terutama pada era ekonomi digital.

Barang yang disalurkan melalui pos pun tidak hanya terbatas dari dalam negeri. Hal ini dikarenakan salah satu perubahan yang muncul akibat transformasi ekonomi digital adalah perdagangan antar negara makin mudah dan masif.

Perdagangan lintas batas negara tentu akan berkaitan erat dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, DJBC berperan sebagai ujung tombak pengawasan lalu lintas barang serta pemungutan bea masuk atau keluar serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Untuk itu, DJBC telah mengatur ketentuan kepabeanan, pajak, dan cukai atas barang yang dikirim melalui penyelenggara pos atau disebut barang kiriman. Ketentuan mengenai barang kiriman pun terus mengalami perkembangan.

Dalam perkembangan terakhir, DJBC menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023. Seperti ketentuan terdahulu, PMK 96/2023 juga mengatur tentang penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Sebelum membahas soal penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai pos. Pengertian pos di antaranya dapat diketahui melalui Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 (PP 46/2021).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Pasal 1 angka 1 PP 46/2021 mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Beragam layanan tersebut diberikan oleh pihak yang disebut sebagai penyelenggara pos. Secara definitif, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos (Pasal 1 angka 2 PP 46/2021 dan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023).

Sehubungan dengan ketentuan barang kiriman, penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam PMK 96/2023 terdiri atas dua pihak. Kedua pihak penyelenggara pos tersebut, yaitu penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023, PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Dalam hal ini, PPYD adalah Pos Indonesia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023).

Merujuk laman DJBC, PJT mengacu pada layanan pos komersil seperti DHL, FedEx Express, dan TNT express. Sebagai penyelenggara pos, mereka wajib mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman (Pasal 2 ayat (1) PMK 96/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PMK 96/2023, penyelenggara pos juga bisa bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman.

Penyelenggara pos sebagai PPJK bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban membayar bea masuk atau bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. Tanggung jawab tersebut terjadi dalam hal importir atau eksportir barang kiriman tidak ditemukan (Pasal 3 ayat (7) PMK 96/2023).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pos, PPYD, PJT, dan barang kiriman dapat disimak melalui PMK 96/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak