SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS PAJAK

Definisi 'Tempat Penimbunan Sementara'

Redaksi DDTCNews
Jumat, 4 November 2016 | 17.01 WIB
Definisi 'Tempat Penimbunan Sementara'

PADA praktik kegiatan perdagangan lintas batas dapat dimungkinkan adanya barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga masih melekat hak negara.

Karena itu, atas barang impor dan/atau barang ekspor tersebut diletakkan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang masih berada di bawah pengawasan DJBC.

Lantas apa yang dimaksud dengan TPS?

Terkait pengertian tentang TPS telah dijabarkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).

Dalam UU Kepabeanan tersebut, TPS diartikan sebagai bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Perlu diketahui terlebih dahulu, kawasan pabean dimaksud merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan DJBC.

Kemudian, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (PMK 23/2015) dijelaskan bahwa kawasan pabean TPS dibagi menjadi 2 (dua):

  • Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor;
  • Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor. Misalnya JICT (Jakarta International Container Terminal), KOJA dan DP3 (Depo Petikemas di Bawah Pengawasan Pabean).

Adapun fungsi dari TPS tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 PMK 23/2015, yang menyebutkan TPS digunakan untuk penimbunan atas (i) barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean; dan/atau (ii) barang ekspor sementara menunggu pemuatannya.

Pasal 12 PMK 23/2015 menjelaskan untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, pengusaha terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu sebagai TPS kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Permohonan tersebut paling kurang memuat data mengenai:

  • identitas penanggung jawab;                               
  • badan usaha;                               
  • lokasi tempat penimbunan; dan                               
  • ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.

Selain itu, permohonan juga perlu dilampiri:                                       

  • salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum;                               
  • surat izin usaha dari instansi terkait;                               
  • izin dari pemerintah daerah setempat;                               
  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun;               
  • rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;
  • bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;                               
  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, tempat pemeriksaan fisik barang, ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS;                               
  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai;                               
  • data mengenai profil perusahaan;                               
  • surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan             
  • surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean.

Sesuai Pasal 16 PMK 23/2015, dikarenakan bersifat sementara waktu maka penimbunan barang impor dan barang ekspor di TPS ditetapkan jangka waktu sebagai berikut:

  • TPS yang ada di dalam area pelabuhan dibatasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan;
  • TPS yang berada diluar area pelabuhan (tempat lain yang disamakan) dibatasi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan.

Pasal 7 PMK 23/2015 mengatur barang selain barang impor dan/atau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean namun terdapat pengecualian sebagai berikut:

  • tujuan pengangkutan selanjutnya; atau
  • kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.