Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan analisis industri menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.
“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf b PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (19/1/2024).
Adapun ketentuan mengenai analisis industri diatur dalam Pasal 6 PMK 172/2023. Simak pula ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 172/2023, analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor.
Pertama, jenis produk berupa barang atau jasa. Kedua, karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.
Ketiga, pesaing dan tingkat persaingan usaha. Keempat, tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak. Kelima, keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.
Keenam, regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri. Ketujuh, faktor-faktor selain faktor dalam poin pertama hingga keenam yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
“Hasil analisis industri … digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023.
Sebagai informasi kembali, tahapan penerapan PKKU meliputi: