OPINI PAJAK

Transfer Pricing Alignment untuk Pajak dan Kepabeanan, Mungkinkah?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Desember 2025 | 10.15 WIB
Transfer Pricing Alignment untuk Pajak dan Kepabeanan, Mungkinkah?
Muhammad Dahlan,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

ADA hal menarik di salah satu sengketa antara Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dengan wajib pajak (Pemohon Banding) tentang koreksi pembelian impor atas transaksi hubungan istimewa yang dilakukan dengan pihak afiliasi di luar negeri.

Kasus ini telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Pajak yang memutuskan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dalam salah satu argumennya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas koreksi transfer pricing pembelian impor, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengabaikan kewenangan penentuan impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan mengakibatkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

Kasus di atas menunjukkan adanya potensi ketidakpastian penentuan nilai wajar dari transaksi afiliasi pembelian impor yang dilakukan oleh wajib pajak (DDTC, 2020). Selain itu, kasus tersebut makin mempertegas adanya interaksi antara transfer pricing untuk kepentingan pajak (tax valuation) dan penilaian kepabeanan (customs valuation).

World Customs Organization (WCO) dalam dokumen Guide to Customs Valuation and Transfer Pricing edisi 2018 menyebutkan bahwa keterkaitan antara transfer pricing dan customs valuation telah menjadi isu penting bagi perusahaan multinasional. Hal ini juga menjadi topik diskusi di berbagai yurisdiksi. Akan tetapi, WCO juga menyebutkan bahwa penyelarasan (alignment) atas penentuan harga wajar transaksi afiliasi untuk kepentingan perpajakan dan kepabeanan cenderung tidak realistis. Hal ini didasarkan pada perbedaan kepentingan dan kerangka hukum diantara keduanya.

Dalam perspektif pajak, transaksi afiliasi akan mendorong perilaku wajib pajak dalam satu grup untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan dengan cara penentuan harga yang tinggi untuk transaksi impor. Sebaliknya, dalam perspektif kepabeanan, wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah bea masuk dengan cara mengatur nilai transaksi yang rendah (DDTC, 2017).

Dua perilaku yang berlawanan tersebut mengakibatkan penyelarasan transfer pricing untuk kepentingan pajak dan bea cukai merupakan suatu tantangan tersendiri dan sulit untuk diterapkan (alignment remains elusive). Selain itu, dilihat dari perspektif pemerintah, otoritas bea cukai ingin agar nilai impor tidak understated sementara otoritas pajak menghendaki agar harga beli tidak overstated. Dalam hal ini, wajib pajak dihadapkan pada dilema untuk memenuhi tuntutan dua otoritas dengan dua tujuan yang berbeda atas satu transaksi yang sama.

Apa yang Dapat Dilakukan?

Berdasarkan diskusi di atas, langkah apa yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menyelaraskan transfer pricing untuk kepentingan perpajakan dan kepabeanan? Terkait dengan hal ini, WCO mendorong otoritas pajak dan bea cukai untuk menjalin kerja sama, koordinasi, dan komunikasi dalam rangka pertukaran informasi, data, kemampuan dan pengetahuan terkait struktur organisasi suatu grup perusahaan sekaligus model bisnisnya.

Cara itu untuk memastikan masing-masing otoritas memiliki gambaran luas dan jelas atas bisnis suatu perusahaan beserta tren kepatuhannya. Berdasarkan semua informasi ini, otoritas pajak dan bea cukai dapat mengambil keputusan atas tingkat harga wajar transaksi afiliasi beserta tingkat laba yang diharapkan atas kegiatan bisnisnya.

Salah satu contoh dari strategi tersebut adalah joint program yang dilakukan oleh DJP dan DJBC, di mana kedua otoritas ini dapat melakukan pemeriksaan bersama atau joint audit. Program ini dapat mendorong penyelarasan interpretasi atas transaksi afiliasi dan kebijakan pengenaan harga transfer yang dilakukan oleh grup perusahaan.

Akan tetapi, selain dalam tataran program, alangkah baiknya kalau penyelarasan kerja sama antarotoritas dilakukan dalam perspektif yang lebih luas yaitu kebijakan bersama atau joint policy. Hal ini untuk memastikan bahwa kerja sama tidak hanya sekadar saling mendukung dalam pertukaran data dan informasi tetapi juga terciptanya proses bisnis pemeriksaan yang terintegrasi antara DJP dan DJBC.

Selain itu, kebijakan bersama juga bertujuan menyelaraskan peraturan tentang tata cara pemeriksaan pajak dan pabean, mengharmonisasikan peraturan tentang penentuan harga transfer dalam transaksi afiliasi untuk kepentingan pajak dan pabean, serta meningkatkan jumlah pemeriksa yang berdedikasi penuh untuk melakukan pemeriksaan transfer pricing lintas otoritas (Widodo et al., 2018).

Terkait dengan penyelarasan atas penentuan harga transfer, otoritas pabean sebaiknya konsisten dan memperhatikan pedoman yang tercantum dalam Commentary 23.1 WCO Technical Committee on Customs Valuation (TCCV). Commentary ini menyatakan bahwa importer yang telah memiliki kebijakan harga transfer atas transaksi afiliasi yang telah memenuhi prinsip arm’s length principle dan didukung oleh dokumen penentuan harga transfer sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dianggap telah memiliki nilai pabean yang wajar.

Artinya, harus ada peningkatan pengetahuan atas isu transfer pricing tidak hanya bagi pegawai otoritas pajak tapi juga bagi otoritas bea cukai.

Pada akhirnya, otoritas pajak dan bea cukai merupakan dua otoritas dengan kewenangan dan regulasi yang berbeda. Kedua institusi ini dapat menilai harga wajar atas transaksi afiliasi dengan pendekatan dan kriteria yang berbeda.

Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan adanya kebijakan bersama untuk menyelaraskan definisi, penghitungan, dan dokumentasi atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh grup perusahaan yang dapat mengurangi adanya disparitas dalam proses audit.

Melalui mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang berargumen bahwa mereka tidak memiliki kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang dilakukan karena adanya benturan kepentingan yang berbeda antara otoritas pajak dan bea cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.