LITERATUR PAJAK

Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Januari 2024 | 08.00 WIB
Baca Rangkuman Peraturan Tarif PPh 21 dan Pajak Rokok di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada pekan ke-2 Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini. Terdapat beberapa peraturan baru yang diterbitkan dalam tahun berjalan ini.

Pertama, DDTC ITM telah diperbarui dengan pembahasan mengenai tarif efektif rata-rata pajak penghasilan pasal 21 atau disebut PPh Pasal 21 dalam Bab 5 Subbab B DDTC ITM.

PP 58/2023 menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata yang perhitungan pajak terutangnya cukup dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sementara itu, perhitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. PP 58/2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kedua, DDTC ITM telah dilengkapi dengan pembahasan aturan terbaru mengenai pajak rokok, termasuk rokok elektrik, dalam Bab 9 Subbab D.5 DDTC ITM. Sesuai dengan PMK 143/2023, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembaruan peraturan perpajakan di atas, silakan kunjungi DDTC ITM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.