Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau konsultan pajak untuk segera menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2023 secara elektronik.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada 30 April 2024.
“Dengan demikian, PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Adapun dokumen dan data yang harus disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara lain, pertama, daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Kedua, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.
Ketiga, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan. Keempat, surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
PPPK mengatakan sampai dengan saat ini, aplikasi SIKOP – sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara elektronik – baru mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data dan dokumen melalui form pada laman https://bit.ly/LTKP2023. Adapun data wajib disampaikan lewat laman tersebut antara lain:
Semua data dan dokumen tersebut disampaikan oleh konsultan pajak ke laman https://bit.ly/LTKP2023 dalam format portable document format (pdf).
Apabila ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengumuman ini, konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada 0811-9552-722 atau WhatsApp Subbidang Analisis Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya pada 0851-7103-7780. (kaw)