PMK 18/2021

Dividen Bebas Pajak, WP OP Harus Investasi Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan
Senin, 01 Januari 2024 | 15.00 WIB
Dividen Bebas Pajak, WP OP Harus Investasi Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi atas dividen paling lambat pada Maret 2024 sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 dapat terbebas dari pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan PMK Pasal 36 ayat (1) huruf a PMK 18/2021, investasi oleh wajib pajak orang pribadi harus direalisasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

"Investasi…dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf a PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Bila menerima dividen pada tahun lalu dan masih belum menginvestasikan dividen tersebut dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk melakukan investasi paling lambat pada akhir Maret 2024.

Dividen yang diterima harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi ke DJP. Laporan investasi disampaikan melalui aplikasi e-Reporting Investasi yang tersedia di DJPOnline.

Agar dividen dikecualikan dari objek PPh, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus disampaikan sampai tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 tidak diinvestasikan ataupun tidak dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret 2024, dividen tersebut menjadi terutang PPh final sebesar 10%.

PPh terutang atas dividen tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.