Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan 3 insentif kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada draf rancangan perpres yang dipublikasikan oleh Otorita IKN, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN berhak mendapatkan biaya pindah, tunjangan kemahalan, dan fasilitas.
"Biaya pindah ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 18 ayat (2) draf rancangan perpres, dikutip pada Jumat (29/12/2023).
Besaran biaya pindah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kemahalan kepada ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN. Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di IKN.
"Tunjangan kemahalan ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk," bunyi Pasal 19 ayat (2) draf rancangan perpres.
Terakhir, ASN dan anggota TNI/Polri yang pindah ke IKN juga berhak mendapatkan rumah negara atau rumah di IKN. Rumah tersebut dapat berbentuk rumah tapak ataupun rumah susun.
Terdapat pula fasilitas lain selain rumah yang bakal diberikan pemerintah. "Fasilitas lainnya ... adalah fasilitas yang fleksibel, khususnya fasilitas yang bersifat nonmoneter," bunyi Pasal 20 ayat (3) draf rancangan perpres.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan perpres pemindahan lembaga negara beserta ASN dan anggota TNI/Polri ke IKN. Lembaga negara akan dipindahkan ke IKN setiap tahun berdasarkan keppres.
Adapun ASN-ASN yang pindah ke IKN ditetapkan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. Rencananya, ASN berkinerja tinggi akan dipindahkan ke IKN terlebih dahulu. (sap)