PMK 120/2023

Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 10 Desember 2023 | 07.00 WIB
Insentif PPN DTP Tidak Berlaku untuk Tanah Kosong Tanpa Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar.

“Sesuai ketentuan PMK 120/2023 Pasal 2 ayat (1) penyerahan yang memperoleh insentif PPN DTP ialah atas rumah tapak dan satuan rumah susun sehingga…tanah tanpa bangunan tidak memperoleh insentif tersebut ya,” cuit Kring pajak di media sosial, Minggu (10/12/2023)

Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Selain bernilai maksimal Rp5 miliar, PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.

“Untuk pembelian apartemen atau satuan rumah susun dapat memanfaatkan insentif ini selama memenuhi pengertian dari ketentuan diatas,” cuit contact center DJP.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A akan mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan insentif PPN DTP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun dapat disimak melalui PMK 120/2023. Selain itu, pembahasan mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2023 juga dapat disimak melalui tautan berikut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.