Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2022 mengalami penurunan signifikan dibandingkan kinerja pada 2021. Kendati demikian, nilai LHP2DK yang terbit juga tercatat lebih rendah.
Berdasarkan pada data Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 525.683 surat. Jumlah ini turun sekitar 85,9% dibandingkan dengan produksi pada 2021 sebanyak 3,73 juta surat.
“SP2DK adalah … surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi,” tulis DJP dalam laporan itu, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2022 sebanyak 324.408 wajib pajak. Jumlah ini juga mengalami penurunan sekitar 79,5% dibandingkan posisi pada 2021 yang tercatat sebanyak 1,58 juta wajib pajak.
SP2DK yang selesai—sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) –pada 2022 tercatat sebanyak 404.825 surat. Jumlah ini juga turun 85,9% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 2,87 juta surat.
LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2022, ada 248.845 wajib pajak dengan SP2DK selesai, turun 81,5% dari posisi pada 2021 sebanyak 1,35 juta wajib pajak.
Pada Laporan Tahunan DJP 2022 tidak terdapat data nilai SP2DK yang terbit pada 2022. Laporan hanya menjabarkan nilai LHP2DK yang terbit pada 2022, yakni Rp33,22 triliun atau turun sekitar 26,1% dari posisi tahun sebelumnya Rp44,95 triliun.
Laporan tersebut tidak memuat penjelasan mengenai penurunan produksi SP2DK pada 2022. Sebagai informasi kembali, pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022. Sebanyak 247.918 wajib pajak menyampaikan 308.059 surat keterangan.
Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang didapat dalam PPS senilai Rp61,01 triliun. Harta bersih yang diungkap senilai Rp596,37 triliun. Perinciannya, harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp513,94 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp60,07 triliun, dan investasi senilai Rp22,35 triliun. (kaw)