Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) agar segera menyesuaikan database dan aplikasinya dengan ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Penyesuaian perlu dilakukan sebelum terimplementasi penuh pada 2024.
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan ILAP perlu menyesuaikan database dengan menambahkan NPWP 16 digit. Selain itu, pada aplikasinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan menambahkan digit kolom NPWP.
"Sambil menunggu implementasi NIK menjadi NPWP, mari kita mulai menyesuaikan database dan aplikasinya," katanya, dikutip pada Senin (4/12/2023).
Dian mengatakan penyesuaian database ILAP dilakukan dengan menambahkan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) 22 digit. Perlu dicatat, penyesuaian database ini tanpa menghapus atau me-replace NPWP 15 digit yang sudah ada.
Sementara soal aplikasi, harus ada penambahan kolom untuk mengakomodasi NPWP 16 digit, serta NITKU 22 digit.
Dia menjelaskan ILAP juga perlu melakukan pemadanan NPWP secara berkala untuk NPWP yang belum padan 100%. Pemadanan artinya memadankan data NIK yang ada pada database DJP dengan NIK pada dukcapil.
Setelah dipadankan, NPWP juga harus dipastikan valid agar dapat digunakan. Namun jika ternyata tidak valid, ILAP pun perlu mengimbau wajib pajak melakukan pemutakhiran.
Pasalnya apabila data belum valid, Dian menyebut konsekuensi yang diterima ILAP antara lain tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan membuat bukti potong.
"Apabila kemudian data dari pegawai, vendor, atau customer belum valid, maka ILAP diminta untuk menghimbau. Mau tidak mau, karena nanti akan menjadi PR ILAP juga apabila data pihak-pihak terkait tadi tidak valid," ujarnya. (sap)