Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 kini menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan sehingga terdapat konsekuensi sanksi apabila terbukti under invoice.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap importir wajib menyampaikan data atas barang kiriman secara benar. Pasalnya, sanksi bakal dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.
"Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean," katanya, Sabtu (25/11/2023).
Encep mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman, termasuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.
Praktik ini akan menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing juga dapat mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.
Murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.
Dia menjelaskan strategi untuk mengatasi praktik under invoicing yakni menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.
Dalam pelaksanaannya, DJBC bakal melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara itu, penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).
Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh pejabat bea cukai atau SKP.
"Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut," ujarnya.
Encep menyebut ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar apabila kekurangan pembayaran bea masuk. Oleh karena itu, importir perlu mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data dengan benar, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke DJBC.
Di sisi lain, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. (sap)