Laman muka dokumen PMK 118/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pedoman pengelolaan barang milik negara (BMN) menggunakan sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN).
Ketentuan soal pedoman pengelolaan BMN menggunakan SIMAN ini tertuang dalam PMK 118/2023. Peraturan ini dirilis sebagai pelaksana PP 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020.
"Untuk mendukung tata kelola BMN yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manajemen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," bunyi pertimbangan PMK 118/2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).
Pasal 2 PMK 118/2023 menyatakan pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan aplikasi SIMAN. Aplikasi SIMAN ini terdiri atas Modul Administrasi Sistem; Modul Master Aset; Modul Dashboard; Modul Perencanaan; Modul Pengelolaan; Modul Asuransi; Modul Inventarisasi; Modul Evaluasi Kinerja; Modul SBSN; Modul BMN Idle; dan Modul Wasdal.
Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point) dan berbasis data tunggal (single database). Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN yang dilakukan oleh pengguna SIMAN (user) akan terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Pengguna SIMAN (user) terdiri atas pengelola barang; pengguna barang; dan pengguna lainnya. Sementara itu, unit pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang terdiri atas kantor pusat DJKN; kantor wilayah; dan KPKNL.
Pengguna SIMAN (user) harus memiliki hak akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi. Hak akses ini diberikan oleh admin kepada pengguna SIMAN (user).
Dikecualikan dari persetujuan admin, hak akses pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang diberikan secara otomatis melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pengguna SIMAN (user) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan hak akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala. Dalam hal hak akses tidak aktif atau tidak digunakan dalam periode lebih dari 180 hari berturut-turut, hak akses secara otomatis dinonaktifkan.
Dalam hal hak akses dinonaktifkan, pengguna SIMAN (user) tetap dapat memperoleh kembali hak akses.
Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak PMK 118/2023 mulai berlaku. PMK dan ketentuan turunan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini dinyatakan tetap berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 November 2023]," bunyi Pasal 48 PMK 118/2023. (sap)