Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Tak cuma itu, bea meterai juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ada 8 jenis dokumen yang tergolong ke dalam dokumen yang bersifat perdata. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 10/2020 tentang Bea Meterai.
"Dokumen yang bersifat perdata meliputi, [pertama], surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a UU 10/2020, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Kemudian, kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat akta tanah beserta salinan dan kutipannya.
Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Kedelapan, dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
UU Bea Meterai juga menjelaskan tentang maksud dari 'kejadian yang bersifat perdata'. Istilah tersebut diartikan sebagai kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa. (sap)