Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @bcperak)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan barang impor yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI) tidak akan ditahan apabila dokumennya sudah lengkap.
Kantor DJBC Tanjung Perak menjelaskan barang kiriman PMI yang tertahan di pelabuhan biasanya terjadi karena dokumen impornya tidak lengkap. Oleh karena itu, pihak importir atau kuasa importir perlu segera melengkapi dokumen impor yang dibutuhkan.
"Barang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak karena pihak importir/kuasa importir belum menyerahkan [dokumen impornya] ke DJBC," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcperak, dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Kantor DJBC Tanjung Perak menyatakan ketentuan impor barang kiriman dilaksanakan berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Dalam prosedur penanganan impor barang kiriman, DJBC juga bakal melibatkan kewenangan banyak pihak.
Saat barang tiba, ada kewajiban untuk menyampaikan dokumen manifes. Penimbunan barang baru akan dilakukan setelah manifes disetujui DJBC.
Setelahnya, importir/kuasa importir harus mengajukan dokumen impor atau consignment note (CN) secara online.
DJBC akan melakukan pemeriksaan pabean atas impor barang kiriman secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Jika perlu dilakukan pemeriksaan fisik, DJBC akan memeriksa dengan didampingi importir/kuasa importir.
Agar semua proses importasi barang kiriman PMI berjalan lancar, DJBC mengimbau importir/kuasa importir segera mengajukan dokumen impor.
"Kepala Kantor DJBC Tanjung Peran mengimbau seluruh perusahaan jasa titipan untuk segera mengajukan dokumen impor atau CN beserta kelengkapan dan rekomendasi larangan dan/atau pembatasan jika ada," bunyi unggahan Kantor DJBC Tanjung Perak. (rig)
https://www.instagram.com/p/CzlHHtJhd_4/