Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menginisiasi asset recovery management system (ARMS) yang nantinya bakal melakukan pengelolaan aset dalam rangka mendukung pelaksanaan pemulihan aset (asset recovery).
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan ARMS bakal digunakan untuk pemulihan aset baik yang terkait dengan penagihan pajak maupun tindak pidana pajak.
"Pembentukan ARMS ini menjadi kegiatan strategis Kementerian Keuangan tahun 2024," ujar Eka, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).
Eka mengatakan ARMS nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan DJP, melainkan juga bisa disinergikan dengan unit sejenis di instansi aparat penegak hukum lainnya. Unit sejenis yang dimaksud contohnya adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung.
"Bentuk sinerginya bisa dalam hal asset database, asset tracing, ataupun eksekusi aset," ujar Eka.
Untuk diketahui, pemulihan aset adalah proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan harta yang dikuasai pihak lain kepada korban atau yang berhak pada setiap tahap penegakan hukum.
Pemulihan aset amatlah penting dalam penegakan hukum pidana pajak mengingat tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium.
Hal ini tercermin pada beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyidik diberi kewenangan untuk memblokir dan menyita harta.
Tak hanya itu, ketentuan pidana denda juga tidak bisa disubsider dengan pidana kurungan. Dengan demikian, denda harus dilunasi oleh terpidana.
Bila denda tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terpidana untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (sap)