UU 21/2023

UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Muhamad Wildan
Minggu, 05 November 2023 | 14.00 WIB
UU IKN Direvisi, Aturan Teknis Harus Disesuaikan dalam Waktu 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan teknis terkait dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara dalam waktu 2 bulan sejak UU 21/2023 diundangkan.

Untuk saat ini, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 21/2023.

"Wajib disesuaikan paling lama 2 bulan sejak undang-undang ini diundangkan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU 21/2023, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

UU 21/2023 telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, aturan teknis yang disusun berdasarkan UU 3/2022 harus disesuaikan sejalan dengan UU 21/2023 paling lambat pada akhir Desember 2023.

Pada saat yang sama, seluruh ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan kebijakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemda khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemdasus IKN bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan dari UU 21/2023.

Secara umum, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota dikoordinasikan oleh Otorita IKN dengan berpedoman pada rencana induk IKN.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga (K/L) melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota sesuai tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan rencana induk IKN.

Kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang sebelumnya dilaksanakan oleh K/L dapat dialihkan kepada Otorita IKN atau dilanjutkan oleh K/L sendiri.

Untuk diperhatikan, peran K/L dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota tidak lantas mengurangi tugas dan fungsi Otorita IKN sebagai koordinator. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.