HONG KONG, DDTCNews - Otoritas pajak Hong Kong (Inland Revenue Department/IRD) meluncurkan sistem baru bernama Pillar Two Portal yang memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT GloBE.
Dalam sistem terbaru dimaksud, wajib pajak tercakup GloBE dimungkinkan untuk menyampaikan SPT GloBE untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
"Pillar Two Portal merupakan fungsi tambahan dari Business Tax Portal (BTP). Entitas yang diwajibkan menyampaikan SPT GloBE harus membuat akun khusus melalui BTP agar bisa mengakses Pillar Two Portal secara langsung," ungkap IRD melalui laman resminya, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Secara umum, Pillar Two Portal memungkinkan korporasi untuk menyampaikan notifikasi mengenai kewajiban untuk melaporkan SPT GloBE, menyampaikan SPT GloBE, serta mengunduh notice of top-up tax assessment.
Tax Partner pada PwC Hong Kong Jesse Kavanagh mengatakan peluncuran sistem ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak tercakup GloBE untuk melakukan pengujian terhadap sistem sejak jauh hari sebelum jatuh tempo pelaporan.
Sebagaimana termuat dalam ketentuan pajak minimum global di Hong Kong, pelaporan SPT untuk tahun pertama penerapan GloBE adalah 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan demikian, bila GloBE pertama kali diterapkan pada 2025 dan periode pembukuan yang digunakan oleh ultimate parent entity adalah Januari–Desember, SPT wajib disampaikan pada Juni 2027.
"Hal ini memperkuat posisi Hong Kong sebagai kota internasional yang ramah bisnis," ujar Kavanagh dilansir Tax Notes International.
Adapun Hong Kong telah menyatakan komitmennya untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules dalam rangka memerangi praktik pengelakan pajak.
"Sebagai pusat keuangan internasional dan anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab, Hong Kong senantiasa mendukung upaya internasional untuk meningkatkan transparansi pajak serta memerangi penghindaran pajak," ujar Sekretaris Keuangan Hong Kong Christopher Hui. (dik)
