JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan mengenai rencana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) 6/2026 tentang PFII.
Airlangga mengungkapkan pemerintah masih melakukan berbagai persiapan sebelum membentuk PFII. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan apakah PFII beserta organisasinya akan mulai dibentuk pada 2026 atau 2027.
"Kita lagi siapin dulu. [Organisasinya] nanti diumumkan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (2/11/2026).
Merujuk pada UU 6/2026, PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Pemerintah dapat menetapkan lebih dari 1 PFII di Indonesia. Pembentukan PFII akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
PFII akan dikelola oleh Dewan PFII yang terdiri atas ketua dan anggota. Dewan PFII dipimpin oleh gubernur PFII selaku ketua yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sementara itu, anggota Dewan PFII meliputi 2 lembaga. Pertama, Lembaga Pengelola (LP) PFII, yakni badan hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam mengelola operasional PFII.
Kedua, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan pada sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan yang dilakukan di dalam atau dari PFII.
Selain itu, ekosistem PFII juga akan mencakup lembaga arbitrase dan Pengadilan PFII yang terdiri atas ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita.
Ekosistem tersebut juga mencakup pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 6/2026 serta tenaga ahli sektor keuangan yang berstatus warga negara asing. (rig)
