UU 6/2026

Hakim Ad Hoc WNA di PFII Bakal Diganjar Fasilitas PPh

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 02 November 2026 | 15.30 WIB
Hakim Ad Hoc WNA di PFII Bakal Diganjar Fasilitas PPh
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas pajak khusus bagi hakim ad hoc di Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Merujuk Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang (UU) 6/2026, fasilitas yang diberikan berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0%. Pasal tersebut menegaskan fasilitas PPh final 0% diberikan untuk hakim ad hoc yang berstatus warga negara asing (WNA).

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengenaan PPh final 0%...diberikan dalam jangka waktu tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:...b. hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c [hakim ad hoc yang berstatus WNA]," bunyi Pasal 52 ayat (1) UU 6/2026, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Fasilitas tersebut berlaku dalam jangka waktu tertentu terhitung sejak hakim ad hoc melaksanakan persidangan pada Pengadilan PFII. Adapun ketentuan seputar jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh bagi hakim ad hoc di PFII akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagaimana diketahui, UU 6/2026 tidak hanya mengatur pembentukan PFII. Lebih luas dari itu, undang-undang tersebut juga membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Pengadilan PFII diberikan kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII. Perkara khusus yang menjadi kewenangan pengadilan PFII tersebut meliputi:

  • perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII;
  • perkara yang timbul dari kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII;
  • perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII;
  • perkara yang timbul dari setiap kejadian atau transaksi yang terjadi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII;
  • perkara kepailitan dan restrukturisasi pelaku usaha yang didirikan atau terdaftar di PFII;
  • perkara yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan di Pengadilan PFII;
  • setiap perkara sehubungan dengan setiap keputusan, tindakan, atau kelalaian yang dilakukan oleh Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII; dan
  • perkara perdata lainnya yang timbul di PFII.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (4) UU 6/2026, hakim pada pengadilan PFII terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Adapun hakim ad hoc bisa merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau WNA. WNA dapat menjadi hakim ad hoc dengan memperoleh register dari Dewan PFII.

Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU 6/2026. Syarat tersebut di antaranya adalah memiliki keahlian tertentu.

Keahlian yang dimaksud mencakup hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum dalam bidang teknologi, perkara perdata internasional, arbitrase, dan/atau bidang lain yang terkait dengan tujuan PFII. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.