KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Kantor Pajak dan BPN Bahas Prosedur SKB PPh Waris dan Hibah

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 02 November 2026 | 15.00 WIB
Kantor Pajak dan BPN Bahas Prosedur SKB PPh Waris dan Hibah
<p>Suasana kegiatan edukasi pajak yang digelar oleh KPP&nbsp;Pratama Tulungagung. (foto: KPP Pratama Tulungagung)</p>

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung menggelar forum konsultasi publik (FKP) yang membahas pelayanan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah dan waris pada 21 Oktober 2026.

Kepala KPP Pratama Tulungagung Sarwa Edi mengatakan forum tersebut diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus mengevaluasi standar pelayanan publik, khususnya terkait dengan layanan SKB PPh atas hibah dan waris.

"Pelaksanaan FKP merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Tulungagung untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik," katanya dikutip dari situs DJP, Senin (2/11/2026).

Sarwa menjelaskan topik SKB PPh atas hibah dan waris dipilih lantaran proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga melibatkan instansi pertanahan.

Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan koordinasi antarlembaga serta pemahaman masyarakat terkait dengan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SKB PPh.

"Topik ini dipilih karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan instansi pertanahan serta pemahaman masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi," tuturnya.

Dalam forum tersebut, salah satu masukan datang dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Bernard. Dia menyoroti perlunya kejelasan prosedur dan persyaratan pelayanan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris.

Masukan tersebut menjadi perhatian KPP mengingat proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melibatkan administrasi perpajakan dan pertanahan.

Kejelasan prosedur dan persyaratan diperlukan agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan tepat sekaligus menghindari kendala administratif dalam proses pengurusan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung Nur Hasanah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan peserta forum.

Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperjelas prosedur pelayanan SKB PPh sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

"Tentunya, hasil diskusi kita hari ini kami gunakan untuk memperjelas informasi teknis mengenai SKB PPh atas hibah dan waris serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Nur menambahkan hasil diskusi diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi standar pelayanan dan penyampaian informasi yang lebih terarah kepada masyarakat.

Sebagai informasi, FKP tersebut melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan, akademisi, organisasi masyarakat, notaris, serta instansi pertanahan dari wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Penyelenggaraan forum ini juga sejalan dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 96/2012 yang mengatur pelaksanaan UU Pelayanan Publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.