JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengevaluasi sekaligus mengkaji efektivitas insentif perpajakan yang selama ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan tercatat di bursa efek.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan upaya tersebut dilakukan guna mendukung pengembangan perusahaan yang melantai di bursa. Salah satu insentif pajak yang sedang dievaluasi adalah penerapan tarif PPh badan 3% lebih rendah daripada tarif umum.
"Kami telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 3%," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, perusahaan yang tercatat di bursa dapat memperoleh tarif PPh badan 3% lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku saat ini sebesar 22%. Dengan demikian, perusahaan bisa menikmati tarif PPh sebesar 19%.
Sedikitnya, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh tarif lebih rendah tersebut, yaitu wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (Tbk); memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling sedikit 40%; dan memenuhi persyaratan tertentu. Simak: Ingat, Perusahaan Melantai di Bursa Bisa Dapat Tarif PPh Lebih Rendah
Dalam perjalanannya, Jeffrey menilai pentingnya melakukan kajian akademis untuk mendesain insentif pajak yang tepat ke depan. Menurutnya, rancangan insentif yang tepat diharapkan mampu meningkatkan keuntungan menjadi perusahaan yang tercatat di bursa saham Indonesia.
"Ada 4 inisiatif yang kami bangun bersama para stakeholder, salah satunya penguatan manfaat sebagai perusahaan tercatat melalui kajian akademis analisis desain insentif untuk perusahaan tercatat di Indonesia," kata Jeffrey.
Selain mengevaluasi dan mengkaji insentif pajak untuk emiten, BEI juga memiliki 3 inisiatif lain.
Pertama, bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk memperluas pemahaman dan akses pelaku usaha terhadap alternatif pendanaan pasar modal, khususnya bagi perusahaan skala menengah.
Kedua, bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia untuk meningkatkan kesiapan perusahaan melalui proses verifikasi, validasi, dan peningkatan kualitas informasi keuangan maupun nonkeuangan.
Menurut Jeffrey, kesiapan untuk menjadi perusahaan publik bukan hanya berkaitan dengan pendapatan atau aset. Lebih dari itu, perusahaan juga harus mampu memenuhi aspek legalitas serta memiliki tata kelola, manajemen risiko, transparansi, dan kesiapan menghadapi tuntutan keberlanjutan melalui prinsip environmental, social, and governance (ESG) dan dekarbonisasi.
Ketiga, BEI meluncurkan program National Go Public Academy for Small Medium Enterprises. Program ini disusun sebagai wadah untuk melakukan pembinaan berjenjang, mulai dari penguatan fundamental bisnis, tata kelola, kualitas, dan transparansi hingga pemahaman proses IPO serta tanggung jawab sebagai perusahaan publik.
"Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada 4 pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat. Tentu ini juga menjadi modal untuk memperkuat tata kelola di masing-masing perusahaan," kata Jeffrey.
Jeffrey menambahkan BEI tidak hanya berfokus mendongkrak jumlah perusahaan IPO. Melalui langkah strategis tersebut, BEI berupaya memperluas akses ke pasar modal serta meningkatkan kesiapan dan fundamental perusahaan.
Selain itu, BEI juga mendorong agar perusahaan di Indonesia terus tumbuh dan naik kelas, serta memiliki tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan. (dik)
