KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif PBB untuk Cagar Budaya, Cuma Kena Rp1

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 02 November 2026 | 18.30 WIB
Pemkot Siapkan Insentif PBB untuk Cagar Budaya, Cuma Kena Rp1
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews – Pemkot Bandung berencana untuk memberikan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus untuk cagar budaya. Nanti, bangunan cagar budaya hanya akan dikenai PBB senilai Rp1.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pemilik untuk mempertahankan bangunan cagar budaya. Kebijakan ini menjadi upaya pemkot dalam menjaga karakter Kota Bandung di tengah derasnya arus globalisasi.

"Pemkot sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan," katanya, dikutip pada Senin (2/11/2026).

Saat ini, lanjut Farhan, pemkot tengah merancang peraturan wali kota mengenai pengenaan PBB Rp1 terhadap cagar budaya. Penyusunan regulasi dimaksud telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Bila sudah ditetapkan, regulasi dimaksud bisa dinikmati oleh seluruh warga Bandung, baik pemilik baru maupun pemilik lama dari objek yang berstatus cagar budaya.

Pemilik baru bisa memperoleh insentif PBB Rp1 bila bersedia mempertahankan nilai sejarah dan karakter asli dari bangunan berstatus cagar budaya yang telah dibeli dari pemilik lama.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi," ujar Farhan.

Sebagai informasi, bangunan yang dikategorikan sebagai cagar budaya bukanlah yang dikecualikan dari objek PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Meski demikian, pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) selaku pihak yang berwenang mengenakan PBB memiliki ruang untuk memberlakukan keringanan PBB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau objek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.