Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.
JAKARTA, DDTCNews - Tahun 2024 akan menjadi tahun pertama penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Kemendagri menekankan target penerimaan pajak daerah hingga 4 Januari 2024 dapat disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).
Apabila perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU HKPD belum ditetapkan sampai dengan ditetapkannya perda APBD maka target penerimaan pajak daerah dianggarkan berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023.
Sesuai dengan Pasal 102 UU HKPD, penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD setidaknya harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, struktur ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah.
Tak hanya itu, penetapan target harus memperhatikan pemberian keringanan pajak daerah seperti dimaksud dalam Pasal 96 UU HKPD dan kebijakan fiskal nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 UU HKPD.
Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemda juga diminta melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan.
"Kegiatan pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan retribusi serta pengawasan penyetorannya, dengan berbasis teknologi," bunyi Lampiran Permendagri 15/2023. (rig)