SEWINDU DDTCNEWS
PMK 61/2023

Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12.30 WIB
Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap objek sita jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun JSPN melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PMK 61/2023, objek sita meliputi barang milik penanggung pajak; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

Untuk diperhatikan, pemisahan harta yang dimaksud merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan.

Objek sita yang dilakukan penyitaan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Contoh barang bergerak antara lain uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.

Kemudian, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya; harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai; surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Kemudian, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; kendaraan bermotor; yacht; dan pesawat terbang.

Sementara itu, barang tidak bergerak dapat berupa tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.