UJI MATERIIL

Sidang MK Soal Bukper Pajak Dilanjutkan pada 17 Oktober 2023

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Oktober 2023 | 14.00 WIB
Sidang MK Soal Bukper Pajak Dilanjutkan pada 17 Oktober 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Selasa (17/10/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon.

"Ahlinya 2, saksi kami upayakan juga 2. Mudah-mudahan bisa Yang Mulia," kata kuasa hukum pemohon yakni Cuaca Teger dalam persidangan, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Untuk diketahui, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Cuaca dan Shinta Donna Tarigan mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang pemeriksaan, Cuaca mengatakan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Hal ini dikarenakan pemeriksaan bukper dapat dilakukan dengan upaya paksa dan wajib pajak harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa bisa menggugat jika ada kesalahan prosedur.

Walaupun terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh PPNS dalam rangka pemeriksaan bukper, wajib pajak tidak dapat menggugat upaya paksa tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Hal ini menunjukkan tidak ada keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam pemeriksaan bukper tindak pidana perpajakan," jelas pemohon.

Namun, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pemeriksaan bukper pada Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP merupakan pengejawantahan dari sunrise dan sunset principle pada ketentuan hukum acara pidana.

Sesuai dengan sunrise principle, pemeriksaan bukper hanya dilakukan jika memang ada dugaan tindak pidana. Pemeriksaan bukper dilanjutkan ke penyidikan hanya bila terdapat bukti yang menjustifikasi adanya tindak pidana.

Bila bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pemeriksaan bukper tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan harus segera dihentikan. Hal ini diklaim sebagai wujud dari sunset principle.

"Artinya ada keseimbangan. Jangan sampai pelaku kejahatan di sektor perpajakan lolos, tetapi di sisi lain apabila pemeriksaan bukper tidak cukup maka harus segera dihentikan dalam rangka protection of human rights," tutur Eddy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.